KKA Tagor & Rekan merupakan Kantor Konsultan Aktuaria profesional yang didirikan berdasarkan perizinan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fokus utama kami adalah membantu perusahaan di Indonesia dalam memenuhi kewajiban pelaporan liabilitas **Imbalan Paska Kerja (IPK)** sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku, yaitu **PSAK 219**.
Sebagai entitas yang tunduk pada regulasi keuangan, KKA Tagor & Rekan memiliki **Izin Praktik Konsultan Aktuaria** resmi dengan nomor: [SILAKAN ISI NOMOR IZIN KKA ANDA]. Legalitas ini menjamin bahwa setiap laporan aktuaria yang kami terbitkan memiliki dasar hukum yang kuat, akuntabel, dan diakui oleh auditor independen.
Menjadi Kantor Konsultan Aktuaria terdepan di Indonesia, yang dikenal atas **akurasi** perhitungan, **integritas** layanan, dan kemampuan **inovasi** untuk solusi pelaporan keuangan yang berkelanjutan.
KKA Tagor & Rekan adalah Kantor Konsultan Aktuaria (KKA) berlisensi resmi OJK. Fokus kami pada perhitungan dan penyediaan laporan aktuaria **Imbalan Paska Kerja (IPK)** sesuai standar **PSAK 219** (sebelumnya PSAK 24). Kami menjamin laporan yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan auditor.
Didukung oleh tim profesional dan teknologi aktuaria terkini, kami siap menjadi mitra terpercaya Anda dalam memenuhi kewajiban pelaporan liabilitas karyawan dengan efisien.